Rapid Test Narkoba Monotes Terbaru | Multi 3, 5 dan 6 Parameter Terbaru


Rapid Test Narkoba adalah alat pemeriksaan untuk mengetahui pengguna/ pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang serta zat adiktif lainnya melalui screening test urine pasien.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah perusahaan penyalur alat kesehatan dan medis yang menjual produk-produk Rapid Test pemeriksaan NARKOBA / NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain).

PT. DUMEDPOWER INDONESIA juga dalam pengadaan produk alat rapid test narkoba juga turut mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan tujuan menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa dan menghindari akibat-akibat yang disebabkan penyalah gunaan narkoba seperti meningkatnya kejahatan yang disebabkan oleh penyalah gunaan Narkoba, berjangkitnya penyakit-penyakit menular yang berbahaya seperti HIV Aids, Syphilis dan dampak-dampak negatif lain yang dapat disebabkan dari penyalah gunaan narkoba ini yang bisa berakibat pada kematian.

Sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya peredaran narkoba dikalangan masyarakat, sebaiknya sering dilakukan pemeriksaan screening test narkoba secara mendadak dan tiba-tiba baik di tempat-tempat hiburan, sekolah-sekolah, perusahaan-perusahaan pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta termasuk juga rumah sewa/ kontrakan, kos-kosan dan apartemen-apartemen.

Alat rapid tes narkoba ini tersedia di beberapa laboratorium rumah sakit, puskesmas, klinik dan apotek di seluruh Indonesia. Baik yang berbentuk Strip, Cassette/ Device yang terdiri dari single parameter sampai pada multi 3, 5 dan 6 parameter (Multi Drug of Abuse Test) sekaligus yang mencakup pemeriksaan seperti :
1. AMP – Amp*hetamines ( Shabu-Shabu )
2. MOP – Mor*phine
3. THC – Canna*binoids ( Ganja )
4. COC – Coc*aine / Kok*ain
5. MET – Methamphet*amines
6. BZO – Benzod*azepines
7. BAR – Barbi*turates

Kampanye Perang terhadap Narkoba dan genderang perang yang sudah dilakukan ini memang sudah tidak bisa dianggap main-main lagi, semboyan dan moto pemerintah dan keterlibatan masyarakat didalamnya sudah dianggap sebagai suatu keharusan yang mutlak dan sangsi hukuman yang berat seharusnya sudah menjadi keharusan yang wajib dilaksanakan.

Aparat Negara dan masyarakat diwajibkan mendukung akan program pemerintah ini tanpa ada pengecualian, dikarenakan korban yang sudah banyak berjatuhan dan rusaknya generasi remaja di Negara ini sudah semakin memperihatinkan. Jadi Mari Kita Selamatkan Generasi Bangsa dengan “Katakan Tidak Pada Narkoba” “Say No To Drug” dan periksakan sedini mungkin apabila ada dari pihak keluarga yang terlihat mencurigakan menggunakan barang haram ini karna “Mencegah Lebih Baik Dari Pada mengobati”.

Untuk pemesanan dan Informasi harga jual, brosur dan katalog produk alat rapid test narkoba merek Monotest, Akurat, Biosign, Abon, Seratec, Diaspot, Oncoprobe dan lain-lainnya, silahkan menghubungi :
Kontak Person : Tn. Elfian Effendi
Mobile (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000
Email : dumedpower@gmail.com
Twitter :

Facebook :
https://facebook.com/prologiezt
Website :
https://furniture-rumah-sakit.blogspot.com/
https://juknisdakbkkbnblog.blogspot.com/
https://juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/

Info berita terbaru : Flakka dan PCC adalah Narkoba jenis baru yang diperkirakan sudah mulai masuk ke wilayah Indonesia dan patut diwaspadai karena efek negatifnya lebih berbahaya yang membuat penggunanya bisa seperti zombie.

Jagalah diri dan keluarga anda dari penggunaan obat-obatan terlarang, perkuat persatuan dan kesatuan, mari bersama-sama berantas semua kejahatan Narkoba dilingkungan wilayah kita.Keselamatan generasi bangsa adalah harga mati yang harus kita perjuangkan bersama demi kemajuan Indonesia.

 

Iklan

Jual Lemari Obat Narkotik Murah


Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit

Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda-tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan peth*idin satu surat pesanan dan pemesanan kod*ein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

C. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kod*ein, dan satu lagi berisi pethi*din, mor*fin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :

1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.

2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.

3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.

4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek

Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.

2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

E. Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik
Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA memproduksi dan menjual Lemari Obat Narkotik dan Psikotropik, untuk pemesanan barang, brosur dan daftar harga jual serta spesifikasi lemari obat narkotik psikotropik dan perkursor serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender, dapat menghubungi :
Kontak Person : Elfian Effendi,
Mobile : 081315904286
PIN BB & WhatsApp : 082125526000
Email :
dumedpower@gmail.com
Twitter :
https://twitter.com/AlkesExpo,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
https://juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/
https://juknisdakbkkbnblog.blogspot.com/