Jual Vasektomi Kit BKKBN 2021 Tanpa Pisau (VTP) | Lelang Tender LPSE SKPD & Logo Kabupaten, Kota dan Provinsi


Vasektomi Kit BKKBN 2021 Tanpa Pisau (VTP), baru pertama kali diluncurkan di pertengahan tahun 2020 ini akan mulai efektif dipasarkan dan disediakan oleh produsen dan distributor Produk Juknis DAK BKKBN pada tahun 2021.

Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) kit BKKBN 2021 adalah sarana penunjang pelayanan kontrasepsi medis Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) kit diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dalam melakukan metode operasi pria (MOP).

Vasektomi Kit BKKBN 2021 Tanpa Pisau (VTP)

Kami PT. DUMEDPOWER INDONESIA sebagai Pusat Grosir Dealer, Agen & Toko Online Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan Medis Kedokteran, Furniture Hospital, Produk Juknis DAK BKKBN 2021, Alat Peraga Pendidikan Kesehatan, Reagensia & Bahan Kimia Laboratorium Radiologi, Bahan Habis Pakai dan Peralatan Penunjang Apotik Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Homecare.

PT DUMEDPOWER INDONESIA menawarkan dan menjual Produk-Produk Paket Set Juknis DAK BKKBN Terbaru 2021 untuk pengadaan Lelang LPSE Kabupaten, Kota dan Provinsi POKJA/PPK dengan Surat Dukungan dan kelengkapan lainnya seperti IPAK, NIB, SIUP, NPWP, TDP, PKP, SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 14001:2015, OHSAS 18001:2007, OHSAS 45001:2018, ISO 13485:2016, Sertifikat Uji Laboratorium, adapun produk-produk tersebut sebagai berikut :

  • Kie Kit & Media Lini Lapangan BKKBN 2021
  • Iud Kit BKKBN 2021
  • Implant Removal Kit BKKBN 2021
  • Vasektomi Kit BKKBN 2021 Tanpa Pisau (VTP)
  • Kit Pra Nikah Anti Stunting BKKBN 2021
  • Genre Kit/ BKR Kit BKKBN 2021
  • Lansia Kit/ BKL Kit BKKBN 2021
  • BKB Kit BKKBN 2021
  • BKB Kit Stunting BKKBN 2021
  • Sarana PLKB BKKBN 2021
  • Sarana PPKBD/ Sub PPKBD BKKBN 2021
  • Obgyn Bed BKKBN 2021
  • Lemari Tempat Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN 2021

Untuk informasi harga jual, brosur dan katalog produk-produk Juknis DAK BKKBN 2021 dan permohonan surduk silahkan menghubungi :

PT DUMEDPOWER INDONESIA
Alamat : HOTEL BOEGIS (1st Floor)
Jl. Kramat IV No.02, Kel-Kwitang, Kec-Senen
Jakarta Pusat (10420)
Marketing : Tn. Elfian Effendi
HP WhatsApp : 081315904286 / 082125526000
Email : dumedpower@gmail.com
Facebook : https://facebook.com/juknisdakbkkbn
Twitter : https://twitter.com/dumedpower
Website :
http://dumedpower.co.id/
http://dupo-healthcare.com/
http://alkesexpo.com/
http://penyaluralatkesehatan.co.id/

Iklan

Lemari Alokon Ukuran Besar | Tempat Penyimpanan Obat dan Kontrasepsi


Lemari Alokon adalah kit tempat penyimpanan alat dan obat kontrasepsi KB yang terdapat pada Juknis DAK BKKBN. Lemari Alokon ini juga disebut dengan Alokon Cabinet yang mana fungsinya adalah untuk menyimpan peralatan dan obat-obatan kontrasepsi KB untuk keperluan kegiatan badan koordinasi keluarga berencana nasional untuk setiap kabupaten, kota dan provinsi diseluruh Indonesia dalam rangka menjalankan program KB.

Pada tahun 2017 ini spesifikasi dan ukuran berbeda dengan tahun sebelumnya dimensi yang lebih besar dan hampir sama dengan ukuran lemari obat dan lemari instrument yang bahannya tetap menggunakan stainless steel yang dilengkapi dengan thermometer suhu.

Lemari Alokon (Tempat Penyimpanan Kit/alat dan obat Kontrasepsi )
A. Spesifikasi:
Dimensi : 90-105 (p) x 40-52 (l) x 150-190 (t) cm
Konstruksi bodi : Plat stainless steel dengan tebal minimal 1 mm
Konstruksi Pintu : Bingkai Stainless dan akrilik transparan minimal 5 mm dengan karet list H warna hitam
Finishing : Polishing
Aksesoris : 2-4 shelves glasses (adjustable high)
Engsel Pintu : terdapat minimal 3 buah engsel pintu dari besi
Terdapat termometer pintu atas sebelah kanan
Terdapat Key Selector Switch
Pada bagian atas pintu ditulis “ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI” dan “DAK Sub Bidang KB Tahun Anggaran 2017”

B. Packaging :
Dimasukan kedalam kardus dengan ukuran disesuaikan dan bertuliskan “Tempat Penyimpanan Obat dan Kontrasepsi”

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Penyedia dan Pemberi Surat Dukungan yang sudah memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan dan E-Faktur Online dan terdaftar dalam LPSE untuk pengadaan barang dan jasa produk-produk Juknis DAK BKKBN 2017 berdasarkan hasil revisi terakhir di Solo.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa produk-produk DAK (Dana Alokasi Khusus) BKKBN seharusnya Perusahaan Penyedia Produk-Produk DAK BKKBN tersebut haruslah perusahaan yang harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (I.P.A.K) dan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah memiliki E-Faktur Pajak. Karena standarisasi pengadaan Tender Pengadaaan Barang Dan Jasa pemerintah syarat mutlaknya adalah mengharuskan “Setiap Perusahaan Penyedia dan Pemberi Dukungan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Harus Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Terdaftar Dalam E-Faktur Pajak (Elektronik Faktur Pajak)” sedangkan kelengkapan yang lain adalah kelengkapan tambahan. Sedangkan kita ketahui hampir sebagian besar produk-produk DAK BKKBN berhubungan dengan kegiatan Kesehatan Medis.

Adapun produk-produk DAK BKKBN Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :

01. Obgyn Bed BKKBN 2017
02. Kie KKB (Family) Kit BKKBN 2017
03. Kie Pendidikan dan Kependudukan BKKBN 2017
04. Iud Kit BKKBN 2017
05. Implan Removal Kit BKKBN 2017
06. Media Advokasi dan Kie BKKBN 2017
07. Lansia Kit BKKBN 2017
08. Sarana PLKB dan PPKBD BKKBN 2017
09. Genre Kit BKKBN 2017
10. BKB APE Kit BKKBN 2017
11. Muyan KB BKKBN 2017
12. Mupen KB BKKBN 2017
13. Public Address BKKBN 2017
14. Tempat Obat dan Kontrasepsi BKKBN 2017

 

Wilayah pemasaran meliputi provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia seperti : Jakarta , Bogor, Sumedang , Bandung , Semarang , Jogjakarta , Surabaya , Kediri, Malang, Banten , Lampung , Palembang , Padang , Bangka Belitung , Jambi , Riau , Medan , Aceh , Batam , Pontianak , Samarinda , Balikpapan , Palangkaraya , Makasar , Palu , Manado , Ternate , Ambon , Maluku , Sorong , Papua , Poso , Timika, Wamena , Fak-fak , Flores , Ternate , Nusa Tenggara , Bali , Madura , Kupang, Malang , Solo , Brebes , Banyuwangi , Tasikmalaya , Garut , Sukabumi dll.

Untuk Pemesanan, Berita atau Informasi Daftar Harga Jual, Brosur dan Gambar berikut Spesifikasi produk-produk Juknis DAK BKKBN 2017 sesuai revisi terbaru dapat menghubungi :
Nama: Tn. Elfrimas Vendhika
[Pemasaran]
E-mail:
dumedpower@gmail.com
Situs Web:
http://www.juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/
Nomer HP (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000
Nomer Kantor: 0213902905 / 0213912902
Nomer Faks: 021-3912905
Alamat: Jl. Kramat 4 No.21 – Kenari
Jakarta Pusat, Jakarta
Indonesia

 

Jual Lemari Obat Narkotik Murah


Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit

Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda-tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan peth*idin satu surat pesanan dan pemesanan kod*ein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

C. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kod*ein, dan satu lagi berisi pethi*din, mor*fin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :

1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.

2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.

3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.

4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek

Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.

2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

E. Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik
Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA memproduksi dan menjual Lemari Obat Narkotik dan Psikotropik, untuk pemesanan barang, brosur dan daftar harga jual serta spesifikasi lemari obat narkotik psikotropik dan perkursor serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender, dapat menghubungi :
Kontak Person : Elfian Effendi,
Mobile : 081315904286
PIN BB & WhatsApp : 082125526000
Email :
dumedpower@gmail.com
Twitter :
https://twitter.com/AlkesExpo,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
https://juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/
https://juknisdakbkkbnblog.blogspot.com/