Jual Bedside Cabinet / Lemari Loker Pasien Murah


Bedside Cabinet / Lemari Loker Pasien adalah lemari atau loker yang terletak disamping ranjang tempat tidur pasien rumah sakit. Lemari atau loker pasien ini berfungsi untuk menyimpan segala keperluan pasien yang terbagi atas beberapa bagian seperti lemari kecil dibagian bawah untuk menyimpan pakaian salin dan perlengkapan pasien yang lebih besar dan banyak selama diruangan rawat-inap, laci kecil dibagian atas untuk menyimpan peralatan keperluan seperti sisir, obat-obatan persediaan atau mungkin barang-barang berharga pasien seperti dompet, handphone dan lain-lain. Selain itu juga yang memiliki gelas plastik tambahan dan ada juga yang dilengkapi dengan meja mayo.

Lemari / loker pasien ada juga yang dilengkapi meja geser untuk keperluan meletakkan makanan ataupun obat-obatan saat diperlukan dapat dikeluarkan apabila bagian atas lemari sudah terisi penuh oleh botol air minum dan makanan lain-lain, sedangkan bagian samping ada besi untuk meletakkan handuk apabila selesai digunakan pasien mandi.

Ada beberapa jenis dan bahan Bedside Cabinet / Lemari Loker Pasien dengan model yang berbeda seperti :

– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Plastik ABS tanpa Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Plastik ABS plus Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Plat Baja tanpa Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Plat Baja plus Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Plat Baja plus Meja Geser dan Meja Mayo
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Stainless Steel tanpa Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Stainless Steel plus Meja Geser
– Bedside Cabinet/ Lemari Loker Pasien Stainless Steel plus Meja Geser dan Meja Mayo 

Perbedaan antara Bedside Cabinet/ Lemari Pasien bahan plastik ABS dari China dan Plat Baja dari Indonesia adalah sebagai berikut :

 

Bedside cabinet/ lemari loker pasien bahan plastik ABS tanpa meja geser maupun plus meja geser sebagian besar produk furniture hospital ini di import dari China. Secara penilaian kesempurnaan hasil produk ini memang terlihat menarik dikarenakan barang ini dikerjakan oleh pabrik-pabrik di China, dari segi harga produk ini harganya memang murah namun dari segi kekuatan, namanya saja plastik sudah barang tentu tidak sekuat plat baja untuk ketahanannya.

Bedside cabinet/ lemari loker pasien plat baja tanpa meja geser maupun plus meja geser dan ada juga yang ditambah meja mayo sekalian sebagian besar diproduksi di Indonesia. Secara nilai estetika memang terlihat sederhana namun dari segi kekuatannya sudah barang tentu lebih kuat namun harganya juga cukup lumayan mahal dibandingkan plastik. Selain itu tersedia juga bedside cabinet/ lemari loker pasien yang terbuat dari bahan stainless steel yang ketahanannya lebih kuat dari dua komponen bahan diatas.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah perusahaan penyalur alat kesehatan – furniture hospital – phantom alat peraga kesehatan – produk DAK BKKBN – reagensia dan bahan kimia laboratorium dan radiologi serta peralatan kebutuhan apotik dan farmasi rumah sakit yang sudah memiliki izin P.A.K, ISO 9001:2008, ISO 14001:2004EMS, H.A.K.I , E-Faktur Wajib Pajak dan sudah terdaftar di LPSE sebagai peserta tender pengadaan barang dan jasa.

Untuk pemesanan produk, brosur daftar harga jual bedside cabinet / lemari loker pasien dan spesifikasinya silahkan menghubungi :

Kontak Person : Tn. Fuad Ahmad,
Mobile : 081315904286, 082125526000, 081279569563
Kantor : 0213912902 / 02142802577,
Faks : 02142802576,
Email :  dumedpower@gmail.com.

Iklan

Jual Lemari Obat Narkotik Murah


Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit

Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika
Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda-tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan peth*idin satu surat pesanan dan pemesanan kod*ein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika
Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

C. Penyimpanan Narkotika
Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kod*ein, dan satu lagi berisi pethi*din, mor*fin dan garam garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika
Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika
Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Narkotika
Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :

1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.

2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.

3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabutapten/Kota setempat.

4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek

Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.

2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika
Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika
Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika
Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika
Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

E. Pelaporan Psikotropika
Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik
Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA memproduksi dan menjual Lemari Obat Narkotik dan Psikotropik, untuk pemesanan barang, brosur dan daftar harga jual serta spesifikasi lemari obat narkotik psikotropik dan perkursor serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender, dapat menghubungi :
Kontak Person : Elfian Effendi,
Mobile : 081315904286
PIN BB & WhatsApp : 082125526000
Email :
dumedpower@gmail.com
Twitter :
https://twitter.com/AlkesExpo,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
https://juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/
https://juknisdakbkkbnblog.blogspot.com/

Juknis Dak Pendidikan 2016-2017 | Buku – TIK – Alat Peraga


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) telah menetapkan Sasaran dan Ruang Lingkup Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2016-2017.

Adapun Sasaran dan Ruang Lingkup Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2016-2017 tersebut meliputi :

DAK Bidang Pendidikan
Sasaran :
Pemenuhan secara bertahap sarana dan prasarana pendidikan untuk semua jenjang pendidikan, yaitu:
Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 7% dari total satuan pendidikan SD Negeri;
Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 10% dari total satuan pendidikan SMP Negeri;
Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 15% SMA dari total satuan pendidikan SMK Negeri; dan
Pemenuhan sarana penunjang mutu dan prasarana pendidikan sesuai SPM minimal mencapai 20% dari total satuan pendidikan SMK Negeri.

RUANG LINGKUP (SD dan SMP):
1. Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya.
2. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya.
3. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya.
4. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang guru beserta perabot
5. Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa/guru.
6. Pembangunan rumah dinas/mess guru di daerah 3T.
7. Penyediaan peralatan/media pendidikan dan/atau koleksi perpustakaan.
8. Rehabilitasi ruang belajar minimal rusak sedang beserta perabotnya.
9. Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya.
10. Pembangunan Ruang Perpustakaan beserta perabotnya.
11. Pembangunan Ruang Laboratorium IPA beserta perabotnya.
12. Pembangunan Ruang Laboratorium bahasa beserta perabotnya.
13. Pembangunan Ruang Laboratorium komputer beserta perabotnya.
14. Pembangunan dan/atau rehabilitasi jamban siswa/guru.
15. Pembangunan dan/atau rehabilitasi ruang kantor guru beserta perabotnya.
16. Pembangunan asrama murid/rumah dinas/mess guru di daerah 3T.
17. Penyediaan peralatan/media pendidikan dan/atau koleksi perpustakaan.

RUANG LINGKUP (SMA/SMK):
1. Rehabilitasi ruang belajar SMA beserta perabotnya.
2. Pembangunan ruang kelas baru SMA beserta perabotnya.
3. Pembangunan perpustakaan SMA beserta perabotnya.
4. Pembangunan laboratorium SMA beserta perabotnya.
5. Pembangunan asrama siswa dan/atau rumah dinas guru SMA beserta perabotnya di Daerah 3T.
6. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMA beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru).
7. Pengadaan peralatan laboratorium SMA.
8. Pengadaan peralatan olah raga dan/atau kesenian SMA.
9. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMA.
10. Rehabilitasi ruang belajar SMK beserta perabotnya.
11. Pembangunan ruang kelas baru SMK beserta perabotnya.
12. Pembangunan perpustakaan SMK beserta perabotnya.
13. Pembangunan laboratorium SMK beserta perabotnya.
14. Pembangunan asrama siswa SMK dan/atau rumah guru SMK beserta perabotnya di Daerah 3T.
15. Pembangunan/rehabilitasi ruang penunjang pembelajaran SMK beserta perabotnya (administrasi perkantoran, ruang guru, dan sanitasi siswa/guru).
16. Pembangunan ruang praktik siswa SMK beserta perabotnya.
17. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK.
18. Pengadaan Peralatan Praktik SMK.
19. Pengadaan Sarana Olah Raga dan/atau Kesenian SMK.
20. Pengadaan buku/materi referensi dan/atau media pembelajaran SMK.

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Produsen dan Distributor Utama Pengadaan Produk-Produk Alat Peraga Pendidikan untuk PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB baik untuk sekolah negeri maupun swasta di Seluruh Indonesia.

Alat Peraga adalah merupakan alat bantu yang digunakan untuk menyampaikan pengetahuan dan pelajaran, yang tentunya alat ini mampu diserap oleh mata, telinga dan indra peraba agar proses belajar mengajar dapat bekerja secara efektif dan lebih efisien, intinya bahwa dengan Alat Peraga dapat mempermudah penyampaian pesan yang akan disampaikan.

Untuk pemesanan barang, brosur, daftar harga jual, R.A.B dan surat dukungan Paket Produk Alat Peraga Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB sesuai Juknis DAK Pendidikan 2016-2017 seperti :

– Katalog BAHASA INDONESIA SD

– Katalog PENJASKES SD

– Katalog IPS SD

– Katalog IPA SD

– Katalog IPS SMP

– Katalog IPA SMP

– Katalog MATEMATIKA SMP

– Katalog KESENIAN SMP

– Laboratorium IPA SMA

– Laboratorium IPA SMK

– Laboratorium KIMIA SMA

– Laboratorium KIMIA SMK

– Laboratorium FISIKA SMA

– Laboratorium FISIKA SMK

– Laboratorium BIOLOGI SMA

– Laboratorium BIOLOGI SMK

Silahkan menghubungi :

Kontak Person : Tn. Fuad Ahmad
Mobile : 081315904286
PIN BB : 59B55832
Telpon Kantor : 0213912902 / 02142802577
Faks : 02142802576
Email :
dumedpower@yahoo.com
dumedpower2008@yahoo.com
Twitter
https://twitter.com/dumedpower
Website :
http://juknisdakbkkbn.blogspot.com/
http://dumedpower.com/
http://dumedpower.co.id/